Search This Blog

Tuesday, January 10, 2017

contoh makalah pengelolaan satwa liar



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayati. Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Indonesia nomer satu dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat lebih dari 1539 jenis burung. Sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia.Indonesia juga menjadi habitat bagi satwa-satwa endemik atau satwa yang hanya ditemukan di Indonesia saja. Jumlah mamalia endemik Indonesia ada 259 jenis, kemudian burung 384 jenis dan ampibi 173 jenis (IUCN, 2013). Keberadaan satwa endemik ini sangat penting, karena jika punah di Indonesia maka itu artinya mereka punah juga di dunia. Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Saat ini jumlah jenis satwa liar Indonesia yang terancam punah menurut IUCN (2011) adalah 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, 32 jenis ampibi. Jumlah total spesies satwa  Indonesia yang terancam punah dengan kategori kritis (critically endangered) ada 69 spesies, kategori endangered 197 spesies dan kategori rentan (vulnerable) ada 539 jenis (IUCN, 2013). Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya. Oleh karena itu perlu adanya pengelolaan satwa liar agar keberadaanya tetap terjaga dan terlindungi baik itu dari ancaman kepunahan dan perburuan satwa liar itu sendiri.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Habitat tempat tinggal satwa liar yang terganggau keberadaanya
2.      Banyaknya Perburuan satwa liar yang tak terhitung jumlahnya dan Hukum pidana bagi pelaku perburuan liar
3.      Pengolahan satwa liar agar tetap terjaga
1.3  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu agar kita dapat mengetahui pentingnya pengolahan satwa liar agar dapat mengusahakan keberadaanya tetap terjaga.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi satwa liar
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati seperti yang tercantum dalam pasal satu butir 5 yaitu “ satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani baik yang hidup di darat maupun diair”.
Pada pasal 1 butir 7 “ satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat , dan/atau di air dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar baik yang hidup bebas maupun di pelihara oleh manusia.

Hewan dan tumbuhan di dunia ini semakin hari semakin terdesak kehdupannya oleh bebrapa aktivitas manusia, perubahan iklim. sehingga, sedikit banyak terdapat hewan dan tumbuhan pun yang berkurang jumlahnya dan lambat tahun mengalami kepunahan,
Berikut beberapa penyebab kepunahan hewan dan tumbuhan:
1. Bencana Alam
Gempa yang dahsyat, tsunami, gunung meletus bisa mengurangi jumlah komunitas hewan dan tumbuhan. Adanya bencana super dahsyat seperti tumbukan meteor seperti yang terjadi ketika jaman dinosaurus memungkinkan banyak spesies yang mati dan punah tanpa ada satu pun yang selamat untuk meneruskan keturunan di bumi. Sama halnya dengan jika habitat spesies tertentu yang hidup di lokasi yang sempit terkena bencana besar seperti banjir, kebakaran, tanah longsor, tsunami, tumbukan meteor, dan lain sebagainya maka kepunahan mungkin tidak akan terelakkan lagi.
Terbakarnya Hutan pada setiap musim kemarau baik yang terjadi secara alami maupun akibat aktivitas pembukaan lahan oleh manusia, sangat merusak habitat satwa liar tersebut. bahkan tak jarang satwa-satwa liar tersebut yang ikut mati terbakar.

                                                  Gambar 1.1  Kebakaran Hutan

 2. Didesak Populasi Lain Yang Kuat
Kompetisi antar predator seperti macan tutul dengan harimau mampu membuat pesaing yang lemah akan terdesak ke wilayah lain atau bahkan bisa mati kelaparan secara masal yang menyebabkan kepunahan.

                               Gambar 1.2 Singa (Panthera leo) memangsa zebra (Equus quagga)

3. Aktivitas Manusia
Adanya manusia terkadang menjadi malapetaka bagi keseimbangan makhluk hidup di suatu tempat. Manusia kadang untuk mendapatkan sesuatu yang berharga rela membunuh secara membabi buta tanpa memikirkan regenerasi hewan atau tumbuhan tersebut. Gajah misalnya dibunuhi para pemburu hanya untuk diambil gadingnya, harimau untuk kulitnya, monyet untuk dijadikan binatang peliharaan, dan lain sebagainya.
Perubahan areal hutan menjadi pemukiman, pertanian dan perkebunan juga menjadi salah satu penyebab percepatan kepunahan spesies tertentu. Mungkin di jakarta jaman dulu terdapat banyak spesies lokal, namun seiring terjadinya perubahan banyak spesies itu hilang atau pindah ke daerah wilayah lain yang lebih aman.
a. Perburuan Satwa Liar / Satwa Langka
Perburuan terhadap satwa liar sebenarnya telah dimulai dari jaman nenek moyang kita. Namun pada jaman itu nenek moyang kita berburu binatang untuk dikomsumsi. Berbeda dengan jaman sekarang, berburu binatang liar tujuan utamanya tidak lagi untuk di komsumsi, tapi untuk di ambil bagian tubuhnya untuk dibuat kerajinan seperti kerajinan kulit dan lain-lain. dan yang lebih parah lagi ada juga yang berburu satwa liar hanya untuk hobi.

                                               Gambar 1.3 perburuan satwa liar

b. Perdanganya Satwa Liar / Satwa Langka
Besarnya potensi keuntungan yang diperoleh dari perdangan satwa liar khusunya satwa langka telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan satwa. Semakin langka satwa tersebut maka harganya akan semakin mahal. Ini merupakan ancaman yang sangat serius bagi kelestarian satwa liar terutama satwa-satwa yang sudah langka.
       Gambar 1.4 Perdagangan hewan langka kakatua jambul kuning (Cacatua galerita)


c. Pembalakan Hutan
Hutan merupakan tempat tinggal (habitat alami) bagi sebagian besar satwa liar, khusunya di daerah tropis seperti Indonesia. Tingginya aktivitas pemalakan hutan (pembalakan liar) yan terjadi, telah menggangu dan merusak serta menghilangkan habitat para satwa liar tersebut.
                                            Gambar 1.5 Pembalakan liar/ilegal logging 


 


                                Gambar 1.6 Perkebunan Kelapa Sawit (Elaeis guineensis)

d. Pembangunan Pemukiman
Semakin bertambahnya jumlah penduduk dan semakin sempitnya lahan pemukiman yang tersedia maka sebagai konsekuensinya hutanlah satu-satunya pilihan untuk disulap menjadi pemukiman. dengan begitu satwa liar akan semakin tergusur dan terdesak dari habitatnya.
Penyebab terancam punahnya satwa liar Indonesia setidaknya ada dua hal yaitu:

  1. Berkurang dan rusaknya habitat
  2. Perdagangan satwa liar
Berkurangnya luas hutan menjadi faktor penting penyebab terancam punahnaya satwa liar Indonesia, karena hutan menjadi habitat utama bagi satwa liar itu sendiri. Daratan Indonesia pada tahun 1950-an dilaporkan sekitar 84% berupa hutan (sekitar 162 juta ha), namun kini pemerintah menyebtukan bahwa luasan hutan Indonesia sekitar 138 juta hektar. Namun berbagai pihak menybeutkan data yang berbeda bahwa luasan hutan Indonesia kini tidak lebih dari 120 juta hektar.
Konversi hutan menjadi perkebunan sawit, tanaman industry dan pertambangan menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar, termasuk satwa langka seperti orangutan, harimau sumatera, dan gajah sumatera. Perburuan satwa liar itu juga sering berjalan seiring dengan pembukaan hutan alami. Satwa liar dianggap sebagai hama oleh industri perkebunan, sehingga di banyak tempat satwa ini dimusnahkan.
Setelah masalah habitat yang semakin menyusut secara kuantitas dan kualitas, perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut makan akan semakin mahal pula harganya. Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang. Perdagangan satwa liar itu adalah kejam! Sekitar 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang. Sebanyak 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak dari penyakit yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia.

2.3 Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa, dengan tetap menjaga kemurnian jenis, guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya. Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa, dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Lembaga Konservasi, juga mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, sarana perlindungan dan pelestarian jenis, serta sarana rekreasi yang sehat. Pengelolaan Lembaga Konservasi dilakukan berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa.
Bentuk Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi dapat berbentuk :
  1. Kebun Binatang
  2. Taman Safari
  3. Taman Satwa
  4. Taman Satwa Khusus
  5. Pusat Latihan Satwa Khusus
  6. Pusat Penyelamatan Satwa
  7. Pusat Rehabilitasi Satwa
  8. Museum Zoologi
  9. Kebun Botani
  10. Taman Tumbuhan Khusus
  11. Herbarium
2.4 Hukum Perlindungan Satwa liar
Satwa liar Indonesia dalam hukum dibagi dalam dua golongan yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam yaitu  perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam.
Tidak ada satu pun spesies terancam dalam perlindungan CITES yang menjadi punah sejak CITES diberlakukan tahun 1975  Pemerintah Indonesia meratifikasi CITES dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.
CITES merupakan satu-satunya perjanjian global dengan fokus perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar. Keikutsertaan bersifat sukarela, dan negara-negara yang terikat dengan konvensi disebut para pihak (parties). Walaupun CITES mengikat para pihak secara hukum, CITES bukan pengganti hukum di masing-masing negara. CITES hanya merupakan rangka kerja yang harus dijunjung para pihak yang membuat undang-undang untuk implementasi CITES di tingkat nasional. Seringkali, undang-undang perlindungan tumbuhan dan satwa liar di tingkat nasional masih belum ada (khususnya para pihak yang belum meratifikasi CITES), hukuman yang tidak seimbang dengan tingkat kejahatan, dan kurangnya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar. Pada tahun 2002 hanya terdapat 50% para pihak yang bisa memenuhi satu atau lebih persyaratan dari 4 persyaratan utama yang harus dipenuhi:
(1) keberadaan otoritas pengelola nasional dan otoritas keilmuan,
(2) hukum yang melarang perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi CITES,
(3) sanksi hukum bagi pelaku perdagangan, dan
 (4) hukum untuk penyitaan barang bukti.
Apendiks CITES berisi sekitar 5.000 spesies satwa dan 28.000 spesies tumbuhan yang dilindungi dari eksploitasi berlebihan melalui perdagangan internasional. Spesies terancam dikelompokkan ke dalam apendiks CITES berdasarkan tingkat ancaman dari perdagangan internasional, dan tindakan yang perlu diambil terhadap perdagangan tersebut. Dalam apendiks CITES, satu spesies bisa saja terdaftar di lebih dari satu kategori. Semua populasi Gajah Afrika (Loxodonta africana) misalnya, dimasukkan ke dalam Apendiks I, kecuali populasi di Botswana, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe yang terdaftar dalam Apendiks II.
CITES terdiri dari tiga apendiks:
·         Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional
·         Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan
·         Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.

Apendiks I - sekitar 800 spesies

Spesies yang dimasukkan ke dalam kategori ini adalah spesies yang terancam punah bila perdagangan tidak dihentikan. Perdagangan spesimen dari spesies yang ditangkap di alam bebas adalah ilegal (diizinkan hanya dalam keadaan luar biasa). Satwa dan tumbuhan yang termasuk dalam daftar Apendiks I, namun merupakan hasil penangkaran atau budidaya dianggap sebagai spesimen dari Apendiks II dengan beberapa persyaratan. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan non-detriment finding berupa bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas. Setiap perdagangan spesies dalam Apendiks I memerlukan izin ekspor impor. Otoritas pengelola dari negara pengekspor diharuskan memeriksa izin impor yang dimiliki pedagang, dan memastikan negara pengimpor dapat memelihara spesimen tersebut dengan layak.
Satwa yang dimasukkan ke dalam Apendiks I, misalnya gorila, simpanse,harimau dan subspesiesnya, singa Asia, macan tutul, jaguar cheetah, gajah Asia, beberapa populasi gajah Afrika, dan semua spesies Badak (kecuali beberapa subspesies di Afrika Selatan)

Apendiks II - sekitar 32.500 spesies

Spesies dalam Apendiks II tidak segera terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila tidak dimasukkan ke dalam daftar dan perdagangan terus berlanjut. Selain itu, Apendiks II juga berisi spesies yang terlihat mirip dan mudah keliru dengan spesies yang didaftar dalam Apendiks I. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas.

Apendiks III - sekitar 300 spesies

Spesies yang dimasukkan ke dalam Apendiks III adalah spesies yang dimasukkan ke dalam daftar setelah salah satu negara anggota meminta bantuan para pihak CITES dalam mengatur perdagangan suatu spesies. Spesies tidak terancam punah dan semua negara anggota CITES hanya boleh melakukan perdagangan dengan izin ekspor yang sesuai dan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).

2.5  Upaya Pengolahan Satwa Liar
Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya di bumi. Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan Undang-Undang, yaitu seperti :
1.      Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya. contoh suaka margastwa Muara Angke.



2.      Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan yang diberikan kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana pariwisata di dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman nasional gunung leuser, dll.
3.      Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar, taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.
4.      Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.
5.      Cagar Alam
Pengertian/definisi cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh : cagar alam ujung kulon, cagar alam way kambas, dsb.
6.      Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat , dan/atau di air dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar baik yang hidup bebas maupun di pelihara oleh manusia. Penyebab kepunahan satwa liar diakibatkan  Berkurangnya luas hutan menjadi faktor penting penyebab terancam punahnaya satwa liar Indonesia, karena hutan menjadi habitat utama bagi satwa liar. Setelah masalah habitat yang semakin menyusut secara kuantitas dan kualitas, perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. upaya pengelolaan satwa liar diantaranya dibentuk suatu lembaga yang bergerak dalam perlindungan satwa dan tumbuhan seperti lembaga konservasi yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa, dengan tetap menjaga kemurnian jenis, guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya. Ada pula beberapa macam upaya manusia untuk melindungi satwa dan tumbuhan dengan dibuatnya suatu kawasan perlindungan satwa liar dan tumbuhan  menurut  Undang-Undang, yaitu seperti: Cagar Alam, Taman Nasional, Taman Laut, Kebun Raya, dan Suaka Margasatwa yang diharapkan dapat melindungi satwa liar dan tumbuhan yang langka agar tetap terjaga keberadaanya.

Saran
Dengan semakin rusaknya alam yang berdampak kepada semua elemen kehidupan termaksud manusia maka perlu adanya kesadaran kita sebagai manusia untuk menjaga kelestarian alam. Setiap makluk mengharapkan hidup yang baik begitu pula dengan satwa liar dan tumbuhan. Dengan menjaga keasrian lingkungan tempat tinggal satwa liar dan tumbuhan maka kita menjaga tempat hidup kita sendiri.




DAFTAR PUSTAKA
Departemen kehutanan. 2007. Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan. Jakarta.
http://bksdadiy.dephut.go.id/halaman/2014/13/Lembaga_Konservasi.html diakses tanggal 15 april 2015
Zimmerman 2003 The Black Market for Wildlife: Combating Transnational Organized Crime in the Illegal Wildlife Trade Vanderbilt Journal of Transnational Law 36 1657
Iskandar, D. T. dan E. Colijn. 2002. Checklist of Southeast Asian & New Guinean Reptiles I. Snakes. Biodiversity Conservation Project, Jakarta, Indonesia




No comments:

Post a Comment